Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko (tengah) saat memberi keterangan pers usai diperiksa terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko (tengah) saat memberi keterangan pers usai diperiksa terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
KSP Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan ekspor beras.
KSP Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan ekspor beras.
Moeldoko mengatakan, ia dicecar oleh penyidik sebanyak 20 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.
Moeldoko mengatakan, ia dicecar oleh penyidik sebanyak 20 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.

Foto: Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Tuduhan Ivermectin

12 Oktober 2021 16:11
Jakarta: Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 12 Oktober 2021, sore ini. Ini merupakan panggilan pertama Moeldoko dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. 

Moeldoko mengatakan, ia dicecar oleh penyidik sebanyak 20 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.

Di sisi lain, hingga kini, Moeldoko mengaku belum ada pernyataan minta maaf, baik secara tertulis maupun langsung dari Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Pada 10 September, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW yakni Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

Sebelum melapor ke polisi, Moeldoko lebih dulu melempar surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan.

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021.

Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News polri Ekspor Impor Beras pencemaran nama baik Moeldoko