Jakarta: Tim penyidik KPK menangkap Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan di Sulsel terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Wawan Ridwan yang statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 09.40 WIB.
Mengenakan kaos polo warna coklat dan tangan ditutupi jaket warna biru, Wawan Ridwan tidak menanggapi pertanyaan wartawan yang telah menunggunya, dan langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Wawan Ridwan ditangkap di wilayah Sulsel pada Rabu, 10 November 2021. "Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," katanya.
Penangkapan itu, kata Ali, terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News