Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (20/7/2017). Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar. MI/ BARY FATHAHILAH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News