Metrotvnews.com, Sidoarjo: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (21/4/2017), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan terhadap terdakwa Dahlan Iskan. ANTARA/Umarul Faruq Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News