Terdakwa kasus penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Februari 2020. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa.
Hakim Ketua Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Tri Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar sesuai pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Menjatuhkan pidana kepada tersakwa Tri Susanti selama 7 bulan penjara. Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan," kata hakim Ketua Yohanes Hehamony.
URL Berhasil di Salin
Terdakwa Rasisme Mahasiswa Papua Divonis 7 Bulan Penjara
04 Februari 2020 08:54
Surabaya: Terdakwa kasus penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti divonis selama tujuh bulan penjara. ANTARA FOTO/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News