Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini (kiri), bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Jalan Trans-Seram Kementerian PUPR di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini (kiri), bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Dessy Ariyanti Edwin (tengah) dan Julia Prasetyarini menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dessy Ariyanti Edwin (tengah) dan Julia Prasetyarini menerima berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini menjalani sidang tuntutan.
Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini menjalani sidang tuntutan.
Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang.
Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang.

Julia dan Dessy Dituntut 5 Tahun Penjara

23 Agustus 2016 07:04
Metrotvnews.com, Jakarta: Dua rekan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, ‎Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Keduanya terbukti ikut menerima hadiah dari Abdul Khoir terkait program aspirasi miliki Damayanti dan Budi Supriyanto. ANTARA/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap proyek di kemenpu-pera