Metrotvnews.com, Jakarta: Dua rekan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. Keduanya terbukti ikut menerima hadiah dari Abdul Khoir terkait program aspirasi miliki Damayanti dan Budi Supriyanto. ANTARA/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News