Jakarta: Majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando.
Hakim membatalkan putusan sela lantaran kuasa hukum salah satu terdakwa, Eggi Sudjana, minta untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eggi meminta hakim menunda putusan sela karena salah satu terdakwa, yakni Abdul Latif bin Ajidin, sejak awal proses hukum tidak didampingi penasihat hukum.
Kemudian, di persidangan hari ini, dia mendapat tim pengacara, yakni Eggi Sudjana dan Elidanetti. Karena itu, dia dan pengacaranya meminta hakim menunda putusan sela.
Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," kata Eggi, saat membacakan eksepsi, Rabu, 13 Juli 2022.
Awalnya hakim tidak mengabulkan dan akan tetap melanjutkan agenda sidang menjadi putusan sela. Namun, pengacara Abdul Latif, Eggi Sudjana, meminta hakim mengabulkan dan bicara keadilan, hingga akhirnya hakim pun mengabulkan permohonan Eggi itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Juli 2022, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.
Adapun keenam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. M/Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News