Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sindikat mafia perumahan syariah dengan mengamankan empat orang tersangka dan beberapa barang bukti berupa maket perumahan, Kamis, 28 November 2019. Sebanyak 270 orang menjadi korban penipuan tersebut. Antara Foto/Rivan Awal Lingga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News