Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman selaku terdakwa hadir dalam sidang lanjutan dugaan suap terkait kuota gula impor Bulog di gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016). Agenda sidang kali ini pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, Irman melalui penasihat hukumnya menyebut tindakan KPK melakukan tangkap tangan cacat hukum. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News