Jakarta: Presiden Joko Widodo membagikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga Sertifikat Tanah untuk masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari 2022.
Presiden menegaskan masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden.
Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.
Selain diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi. Foto: BPMI Setpres Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News