Wali Kota nonaktif Cilegon yang juga terdakwa kasus dugaan suap perizinan amdal pembangunan Transmart, Iman Ariyadi, menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu, 2 Mei 2018.
Wali Kota nonaktif Cilegon yang juga terdakwa kasus dugaan suap perizinan amdal pembangunan Transmart, Iman Ariyadi, menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu, 2 Mei 2018.
Iman dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah dengan Rp275 juta serta dicabut hak politik selama lima tahun.
Iman dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara ditambah dengan Rp275 juta serta dicabut hak politik selama lima tahun.
Iman dinilai terbukti dalam persidangan meminta uang sebesar Rp2,5 miliar untuk menerbitkan izin amdal pembangunan Mal Transmart yang setelah ditawar turun menjadi Rp1,5 miliar.
Iman dinilai terbukti dalam persidangan meminta uang sebesar Rp2,5 miliar untuk menerbitkan izin amdal pembangunan Mal Transmart yang setelah ditawar turun menjadi Rp1,5 miliar.

Wali Kota Nonaktif Cilegon Dituntut 9 Tahun Penjara

03 Mei 2018 08:41
Serang: Wali Kota nonaktif Cilegon Iman Ariyadi dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu, 2 Mei 2018. Selain itu Iman juga dikenai denda sebesar Rp275 juta serta dicabut hak politik selama lima tahun. ANTARA/Asep Fathulrahman

(WWD)

News suap walikota cilegon

Bagaimana tanggapan anda mengenai foto ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif