Sidoarjo: Seorang ayah seharusnya merawat dan melindungi anaknya. Namun pria di Sidoarjo, Jawa Timur, ini justru mencabuli putri remajanya hingga hamil dan kini sudah melahirkan.
AM, 45, harus mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo. Warga Balongbendo Sidoarjo ini, tega menggauli putri remajanya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Di hadapan polisi, AM nekat menggauli anak kandungnya sebanyak 10 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan pada April 2022 hingga Agustus 2023 lalu. Akibatnya putrinya hamil dan kini sudah melahirkan.
Pelaku mengaku berbuat bejat karena istrinya tidak mau melayani ketika diajak berhubungan badan.
"Hubungan terlarang ayah dan putrinya ini terbongkar karena ibu korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. Setelah ditanya korban mengakui kalau dirinya dihamili oleh ayahnya sendiri. Kemudian ibunya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin, 22 Januari 2024.
Tobing menambahkan, AM dikenai pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News