Satreskoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil mengukap peredaran berbagai jenis narkoba senilai Rp1,5 miliar. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, dengan berat 379 gram, dan juga ratusan butir pil ekstasi.
Satreskoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil mengukap peredaran berbagai jenis narkoba senilai Rp1,5 miliar. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, dengan berat 379 gram, dan juga ratusan butir pil ekstasi.
Inilah kedua pelaku pengedar narkotika, yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial A-M serta K-G yang merupakan warga Jakarta, berhasil diamankan saat bertransaksi barang haram tersebut.
Inilah kedua pelaku pengedar narkotika, yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial A-M serta K-G yang merupakan warga Jakarta, berhasil diamankan saat bertransaksi barang haram tersebut.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku, berangkat dari Jakarta untuk mengambil pesanan narkotika atas perintah seseorang di wilayah Sukorjo Kota, Blitar, yang akhirnya aksinya terendus aparat berwajib, dan mendapati barang bukti narkoba yang di simpan dalam kemasan body lampu emergency.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku, berangkat dari Jakarta untuk mengambil pesanan narkotika atas perintah seseorang di wilayah Sukorjo Kota, Blitar, yang akhirnya aksinya terendus aparat berwajib, dan mendapati barang bukti narkoba yang di simpan dalam kemasan body lampu emergency.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 379 gram pil ekstasi 379 butir warna biru putih dan 237 butir warna ungu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 379 gram pil ekstasi 379 butir warna biru putih dan 237 butir warna ungu.

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Senilai 1,5 Miliar di Blitar

24 Juni 2024 14:03
Blitar: Satreskoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil mengukap peredaran berbagai jenis narkoba senilai Rp1,5 miliar. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, dengan berat 379 gram, dan juga ratusan butir pil ekstasi.

Inilah kedua pelaku pengedar narkotika, yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota, Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial A-M serta K-G yang merupakan warga Jakarta, berhasil diamankan saat bertransaksi barang haram tersebut.

Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku, berangkat dari Jakarta untuk mengambil pesanan narkotika atas perintah seseorang di wilayah Sukorjo Kota, Blitar, yang akhirnya aksinya terendus aparat berwajib, dan mendapati barang bukti narkoba yang di simpan dalam kemasan body lampu emergency.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 379 gram pil ekstasi 379 butir warna biru putih dan 237 butir warna ungu.

Sementara itu, Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Jakarta. Keduanya mengambil narkoba tersebut, dengan upah dua juta rupiah. Atas suruhan orang tidak dikenal, dan dijanjikan biaya tambahan senilai delapan juta rupiah, bila paket narkotika tersebut berhasil terkirim.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka kedua pelaku terancam 20 tahun penjara. MetroTV/Fajar Agastya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News narkoba narkotika POLRI Jawa Timur