OC Kaligis memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menuju Lapas Sukamiskin di halaman Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
OC Kaligis memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menuju Lapas Sukamiskin di halaman Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman advokat senior tersebut dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman advokat senior tersebut dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
OC Kaligis menyatakan akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya.
OC Kaligis menyatakan akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya.

OC Kaligis Dipindah ke Sukamiskin

25 Agustus 2016 12:25
Metrotvnews.com, Jakarta: Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, Kamis (25/8/2016) dipindahkan dari Rutan Guntur, Jakarta ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah putusan kasusnya berkekuatan hukum tetap.  ANTARA/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap hakim ptun medan