Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah pada Kamis, 28 September 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah pada Kamis, 28 September 2023.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Maulid Nabi Muhammad, Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan

28 September 2023 10:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah pada Kamis, 28 September 2023.

"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Syafrin menjelaskan peniadaan kebijakan ganjil-genap ini juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap. 

Sebagaimana Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  
Meskipun demikian, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan, sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.

"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujar Syafrin. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News ganjil genap Ganjil Genap Jakarta Maulid Nabi