Warga mengikuti sidang putusan gugatan perwakilan kelompok (class action) warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Warga mengikuti sidang putusan gugatan perwakilan kelompok (class action) warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yakni memutuskan Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yakni memutuskan Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran.
Mengenai hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menyebut Pemprov DKI tak berencana mengajukan banding.
Mengenai hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menyebut Pemprov DKI tak berencana mengajukan banding.

Kalah Gugatan Bukit Duri, Pemprov DKI Tak Akan Banding

26 Oktober 2017 11:38
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, atas penggusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung, Kamis (24/10/2017). ANTARA/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News penggusuran bukit duri