Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi memanjatkan doa sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi memanjatkan doa sebelum mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menjatuhkan putusan pidana hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan perintah aparat penegak hukum.
Hakim menjatuhkan putusan pidana hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan perintah aparat penegak hukum.

Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara

30 Januari 2020 18:18
Jakarta: Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Hakim menjatuhkan putusan pidana hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan perintah aparat penegak hukum. Antara Foto/Risky Andrianto
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News demo mahasiswa Demo Massa Penolak Pemilu