Jakarta: Terdakwa kasus aksi unjukrasa pelajar pembawa bendera merah putih di gedung DPR Dede Lutfi Alfiandi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. Hakim menjatuhkan putusan pidana hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan perintah aparat penegak hukum. Antara Foto/Risky Andrianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News