Aceh Besar: Kapal pesiar asing super yacht bernama 'La Datcha' ditahan pihak berwenang karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Kapal tersebut sempat berlabuh di Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Senin, 8 Februari 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, mengatakan telah menahan sebanyak 18 paspor kru kapal. "Kapal berbendera Cayman Island tersebut tidak mengibarkan bendera Indonesia dan tidak menyalakan sinyal posisi kapal saat memasuki wilayah perairan Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono, mengatakan kapal asing tersebut telah terdeteksi sejak tiga hari lalu. Kemudian ditemukan kejanggalan karena penumpang kapal asing tersebut turun untuk snorkeling di Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar.
Pihaknya menerangkan, hingga saat ini kapten kapal asing tersebut tidak berkomunikasi dengan otoritas pelabuhan di Aceh, sehingga pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan eksternal dan stekholder terkait serta keimigrasian untuk melakukan pengembangan dan pengamanan.
"Kapal asing ilegal yang mengangkut 18 penumpang kru kapal yang merupakan warga negara asing tersebut datang dari Maladewa, Malidives, dengan tujuan ke Singapura," kata Hani.
Sementara itu, ke-18 warga negara asing tersebut saat ini dikarantina selama 14 hari dikapalnya dan akan dilakukan uji swab. Jika hasilnya negatif mereka akan ditindaklanjuti.
"Mereka melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah," jelasnya. Medcom.id/Fajri Fatmawati Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News