Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobolan rekening lewat kartu ATM di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai warga negara asing (WNA) yang berpura-pura menawarkan bisnis ponsel kepada korban.
Total kerugian korban mencapai Rp. 1.1 Miliar. Para tersangka dikenakan Pasal tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan maksimal pidana 20 tahun penjara.
Total ada empat pelaku yang ditangkap oleh tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, yakni ARS (26), DN (56), MR (33), dan H (19). Satu tersangka berinisial M masuk daftar pencarian orang (DPO). MI/Fransisco Carollio Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News