Tersangka kasus suap Jaksa Andi Irfan Jaya, dikawal ketat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Bunder Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tersangka kasus suap Jaksa Andi Irfan Jaya, dikawal ketat usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Bunder Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Andi diduga berkerjasama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Andi diduga berkerjasama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki

02 September 2020 22:02
Jaksa Agung: Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu, 2 Agustus 2020. 

Andi diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Djoko telah membayar uang muka sebesar US$ 500 ribu kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik.

Dalam pembelian itu, KTP milik Andi diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran untuk Jaksa Pinangki. MI/Fransisco Carollio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi Djoko Tjandra