Jaksa Agung: Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu, 2 Agustus 2020.
Andi diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Djoko telah membayar uang muka sebesar US$ 500 ribu kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik.
Dalam pembelian itu, KTP milik Andi diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran untuk Jaksa Pinangki. MI/Fransisco Carollio Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News