Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada para pengunjung lewat modus kawin kontrak. Polisi menyatakan bahwa para pelaku biasanya menjual para korban ke turis asal Timur Tengah.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada para pengunjung lewat modus kawin kontrak. Polisi menyatakan bahwa para pelaku biasanya menjual para korban ke turis asal Timur Tengah.

Polisi Bongkar Praktik Wisata Seks Halal di Puncak

14 Februari 2020 19:50
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News prostitusi prostitusi online