Sanggau: Menjelang Ramadaan, Malaysia mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dan repatriasi enam WNI melalui PLBN Entikong, Kamis, 23 April 2020.
Sebanyak 246 PMI dideportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian pemerintah setempat.
Deportasi ini juga dilakukan saat Malaysia sedang menerapkan lockdown karena virus korona (Covid-19). ANTARA Foto/Agus Alfian Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News