Jakarta: Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp87 miliar secara tunai ke kas negara. Pengembalian berlangsung di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News