Banyuasin: Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Rabu, 1 Desember 2021, dini hari.
Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 153.450 benur yang masih disimpan di bak khusus penampungan di dua rumah yang digerebek. Barang bukti lain yang turut disita di antaranya tedmon ukuran ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster, dan peralatan lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran setiap pelaku. "Kami juga masih mendalami asal benih lobster dan tujuan pengiriman serta aktor intelektual dalam kasus ini," kata Barly kepada wartawan di sela konferensi pers kasus penggerebekan rumah penampungan baby lobster di Mapolda Sumsel, Kamis, 2 Desember 2021.
Dari hasil interogasi pemilik rumah, kata Barly, para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah itu. Begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster.
Barly menyebut pihaknya, dengan penggerebekan lokasi penampungan sementara benih lobster ini, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp24 miliar lebih. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News