Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah milik Benny Tjokrosaputra, yang menjadi terpidana kasus korupsi Asabri dan Asuransi Jiwa Sraya dengan kerugian negara Rp 22,5 triliun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah milik Benny Tjokrosaputra, yang menjadi terpidana kasus korupsi Asabri dan Asuransi Jiwa Sraya dengan kerugian negara Rp 22,5 triliun.
Benteng kuno Vastenberg di Solo menjadi salah satu yang disita. Ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang benteng.
Benteng kuno Vastenberg di Solo menjadi salah satu yang disita. Ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang benteng.
Sementara di wilayah kabupaten Sukoharjo, Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom Pandawa dan GOR di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Sementara di wilayah kabupaten Sukoharjo, Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom Pandawa dan GOR di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.

Kejari Jakpus Sita Benteng Vastenburg Terkait Kasus Benny Tjokrosaputro

27 Juli 2023 11:13
Solo: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita sejumlah aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah milik Benny Tjokrosaputra, yang menjadi terpidana kasus korupsi Asabri dan Asuransi Jiwa Sraya dengan kerugian negara Rp 22,5 triliun.

Benteng kuno Vastenberg di Solo menjadi salah satu yang disita. Ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang benteng.

Sementara di wilayah kabupaten Sukoharjo, Kejari Jakarta Pusat menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom Pandawa dan GOR di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.

Terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, Kajari Surakarta DB Susanto membenarkan.

"Pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," imbuh dia.

Dia paparkan, penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Timur yang datang sendiri ke Solo. " Untuk keterangan lebih lanjut bisa meminta keterangan dari Kejari Jakarta Pusat. Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," imbuhnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol.

"Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," tandasnya. MI/Widjajadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News ASABRI Benny Tjokro Kasus Korupsi Aset Terdakwa ASABRI