Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Hunian DP 0 Rupiah.
Lahan proyek DP Rp0 itu berada di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan Yoory. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah, terdakwa selaku Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata jaksa Takdir.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Yoory dinilai belum pernah dihukum dalam perbuatan pidana lain, mengakui dan menyesali perbuatannya. Yoory juga tidak dibebankan pidana uang pengganti.
"Selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya bukti, dimana terdakwa Yoory tidak menikmati kerugian negara yang diketemukan. Namun, dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruh adalah Rp152,5 miliar, dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ungkap jaksa. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News