Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi DPR RI masa jabatan 2024-2029.
Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi DPR RI masa jabatan 2024-2029.
"Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Puan memaparkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI.
Puan memaparkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI.
Selain menyetujui penambahan komisi, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.
Selain menyetujui penambahan komisi, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.

Rapat Paripurna Setujui Penambahan Komisi jadi 13

15 Oktober 2024 14:10
Jakarta: Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 menyetujui penambahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi DPR RI masa jabatan 2024-2029.
  
"Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR
RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta rapat.
  
Puan memaparkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI.
  
Selain menyetujui penambahan komisi, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.
  
Adapun jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, yakni, Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota, Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.

Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Perdana DPR RI Masa Jabatan 2024-2029 menyepakati jumlah komisi ditambah dua, dari 11 komisi menjadi 13 komisi.
  
Puan mengatakan bahwa pemerintah mendatang berencana untuk menambah jumlah kementerian.
  
Dengan begitu, dia memandang perlu ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. MI/Susanto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News DPR RI rapat paripurna