Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (batik biru) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1milyar dan subsider 6 bulan.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik ?selama lima tahun," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
URL Berhasil di Salin
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
08 November 2018 17:04
Jakarta: Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1milyar dan subsider 6 bulan, karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News