Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menilai Edhy terbukti menerima suap total Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima anak buah Edhy yang terlibat rasuah itu. Mereka terbukti sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL. AFP Photo/Hiro/Antasena Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News