Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Sedangkan istrinya Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Pasangan suami istri tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit pada eks Ketua DPD RI Irman Gusman. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News