Pasangan suami-istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi saat pembacaan vonis dalam kasus suap kuota impor gula yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.
Pasangan suami-istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi saat pembacaan vonis dalam kasus suap kuota impor gula yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.
Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara, sedangkan Memi 2,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara, sedangkan Memi 2,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.
Keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.
Uang tersebut diduga untuk membayar jasa Irman yang telah membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton di Perum Bulog untuk dijual di Kota Padang.
Uang tersebut diduga untuk membayar jasa Irman yang telah membantu keduanya mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton di Perum Bulog untuk dijual di Kota Padang.

Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

04 Januari 2017 19:38
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Sedangkan istrinya Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Pasangan suami istri tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit pada eks Ketua DPD RI Irman Gusman. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News irman gusman ditangkap