Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi, istri Xaveriandy terkait pengurusan pembelian gula impor dari Perum Bulog. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News