Metrotvnews.com, Jambi: Aparat kepolisian setempat bersama pihak terkait lainnya memusnahkan 54 kilogram ganja kering di Mapolda Jambi, Selasa (15/11/2016). Ganja tersebut didapat dari seorang tersangka EA yang ditangkap pada 18 Oktober lalu di Pematang Lumut, Tanjung Jabung Barat, Jambi. ANTARA/Wahdi Septiawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News