Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Soetikno diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls Royce.
Soetikno diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls Royce.
Melalui MRA, Soetikno yang merupakan pemegang lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia itu diduga berperan sebagai perantara suap antara Rolls Royce dengan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Melalui MRA, Soetikno yang merupakan pemegang lisensi penjualan kendaraan mewah seperti Harley Davidson, Ferrari, dan Maserati di Indonesia itu diduga berperan sebagai perantara suap antara Rolls Royce dengan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

KPK Periksa Soetikno Terkait Kasus Pembelian Pesawat Airbus

14 Februari 2017 19:28
Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, Selasa (14/2/2017). Soetikno menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Emirsyah Satar terkait pengadaan 50 pesawat Airbus A330 dan 11 mesin pesawat Rolls Royce. MI/Rommy Pujianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News emirsyah satar tersangka