Kericuhan sempat terjadi setelah puluhan fans Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merangsek masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pascapembacaan putusan vonis, Rabu, 15 Februari 2023.
Kericuhan sempat terjadi setelah puluhan fans Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merangsek masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pascapembacaan putusan vonis, Rabu, 15 Februari 2023.
Akibatnya kursi yang ada di dalam gedung berantakan
Akibatnya kursi yang ada di dalam gedung berantakan
Sementara pagar kayu pembatas ruang sidang sampai roboh terinjak-injak para pengunjung yang bergembira setelah Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Sementara pagar kayu pembatas ruang sidang sampai roboh terinjak-injak para pengunjung yang bergembira setelah Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Seperti diketahui terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Manyatakan bahwa Richard Eliezer dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fans Merangsek Masuk Setelah Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023 12:54
Jakarta: Kericuhan sempat terjadi setelah puluhan fans Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merangsek masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pascapembacaan putusan vonis, Rabu, 15 Februari 2023. 

Akibatnya kursi yang ada di dalam gedung berantakan sementara pagar kayu pembatas ruang sidang sampai roboh terinjak-injak para pengunjung yang bergembira setelah Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara. 

Seperti diketahui terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

"Manyatakan bahwa Richard Eliezer dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri Audia H

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Bharada E Pembunuhan Brigadir J Kasus Pembunuhan