Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyematkan tanda jabatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) setelah dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyematkan tanda jabatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) setelah dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang telah berakhir masa jabatnnya beberapa hari lalu.
Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang telah berakhir masa jabatnnya beberapa hari lalu.
Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.
Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.
Pelantikan Heru akan dibarengi dengan pelantikan dua penjabat kepala daerah lainnya. Tito akan melantik Pj Bupati Yapen dan Pj Bupati Tolikara pada kesempatan itu.
Pelantikan Heru akan dibarengi dengan pelantikan dua penjabat kepala daerah lainnya. Tito akan melantik Pj Bupati Yapen dan Pj Bupati Tolikara pada kesempatan itu.
Setelah pelantikan itu, Heru akan langsung bekerja memimpin Jakarta. Ia akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Anies Baswedan.
Setelah pelantikan itu, Heru akan langsung bekerja memimpin Jakarta. Ia akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Anies Baswedan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa jabatan pj kepala daerah adalah satu tahun. Masa jabatan pj kepala daerah bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa jabatan pj kepala daerah adalah satu tahun. Masa jabatan pj kepala daerah bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) berjabatan tangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) setelah dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) berjabatan tangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) setelah dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Heru Budi Hartono Resmi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

17 Oktober 2022 14:10
Jakarta: Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin, 17 Oktober 2022, pagi.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabata 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.

Pelantikan Heru akan dibarengi dengan pelantikan dua penjabat kepala daerah lainnya. Tito akan melantik Pj Bupati Yapen dan Pj Bupati Tolikara pada kesempatan itu.

Setelah pelantikan itu, Heru akan langsung bekerja memimpin Jakarta. Ia akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Anies Baswedan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa jabatan pj kepala daerah adalah satu tahun. Masa jabatan pj kepala daerah bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya. MI/M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Pelantikan pejabat