Jakarta: Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin, 17 Oktober 2022, pagi.
"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabata 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.
Pelantikan Heru akan dibarengi dengan pelantikan dua penjabat kepala daerah lainnya. Tito akan melantik Pj Bupati Yapen dan Pj Bupati Tolikara pada kesempatan itu.
Setelah pelantikan itu, Heru akan langsung bekerja memimpin Jakarta. Ia akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Anies Baswedan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa jabatan pj kepala daerah adalah satu tahun. Masa jabatan pj kepala daerah bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News