Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat kerja sama dalam hal perlindungan saksi dan korban, termasuk terhadap "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi dua wakil ketua Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar berserta jajaran dari Kedeputian Pendindakan dan Kedeputian Informasi dan Data menerima tujuh pimpinan LPSK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Ipi menyatakan LPSK juga sebelumnya telah dilibatkan dalam kerja sama antara KPK dengan 23 mitra kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) terkait koneksi "whistleblowing system" (WBS) tindak pidana korupsi.
Dala audensi, kata dia, LPSK juga menyampaikan keinginan untuk belajar bagaimana menanamkan nilai-nilai integritas yang kental dengan budaya KPK. MI/Adam Dwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News