Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia mengisi data diri saat menjalani pendataan setibanya di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia mengisi data diri saat menjalani pendataan setibanya di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 95 PMI dari Depot Imigresen Bekenu Miri ke Indonesia melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki paspor dan ijin kerja, serta merepatriasi 11 WNI.
Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 95 PMI dari Depot Imigresen Bekenu Miri ke Indonesia melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki paspor dan ijin kerja, serta merepatriasi 11 WNI.

Malaysia Kembali Deportasi 95 Pekerja Migran Indonesia

25 Juni 2020 12:38
Pontianak: Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu, 24 Juni 2020, malam.

Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 95 PMI dari Depot Imigresen Bekenu Miri ke Indonesia melalui PLBN Entikong Kalbar karena tidak memiliki paspor dan ijin kerja, serta merepatriasi 11 WNI. ANTARA Foto/Jessica Helena Wuysang
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News buruh migran deportasi wni