Polres Bogor merilis pengungkapan, penggerebekan kasus pembuatan bahan kimia berbahaya mercury di halaman Mapolres Bogor
Polres Bogor merilis pengungkapan, penggerebekan kasus pembuatan bahan kimia berbahaya mercury di halaman Mapolres Bogor
Polisi juga menangkap tujuh pelaku penambangan liar di wilayah Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yakni LS (42), UM (22), HN (19), MY (24), JN (25), AT (35) dan US (37).
Polisi juga menangkap tujuh pelaku penambangan liar di wilayah Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yakni LS (42), UM (22), HN (19), MY (24), JN (25), AT (35) dan US (37).
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menuturkan, para pelaku yang saat ini berhasil ditangkap lantaran diketahui melakukan penambangan tanpa izin dikawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menuturkan, para pelaku yang saat ini berhasil ditangkap lantaran diketahui melakukan penambangan tanpa izin dikawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pelaku melakukan pengolahan batu cinnabar untuk dijadikan cairan mercury.
Menurutnya, pelaku melakukan pengolahan batu cinnabar untuk dijadikan cairan mercury.
Para pelaku sendiri dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
Para pelaku sendiri dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Polres Bogor Gerebek Pabrik Pengolahan Mercury Ilegal

02 Agustus 2017 20:34
Metrotvnews.com, Bogor: Polres Bogor merilis pengungkapan, penggerebekan kasus pembuatan bahan kimia berbahaya mercury di halaman Mapolres Bogor, Rabu (2/8/2017). Polisi juga menangkap tujuh pelaku penambangan liar di wilayah Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. MI/DEDE SUSIANTI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News bahan berbahaya