Aparat Polda Jambi menunjukkan barang bukti sitaan berupa emas hasil penambangan emas tanpa izin (Peti), di Mapolda Jambi, Kamis (27/10/2016).
Aparat Polda Jambi menunjukkan barang bukti sitaan berupa emas hasil penambangan emas tanpa izin (Peti), di Mapolda Jambi, Kamis (27/10/2016).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 12 keping emas dengan berat 9 kg, senilai Rp5,2 miliar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 12 keping emas dengan berat 9 kg, senilai Rp5,2 miliar.
Dari pemeriksaan sementara terungkap emas tangkapan berasal hasil penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin.
Dari pemeriksaan sementara terungkap emas tangkapan berasal hasil penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin.

Polda Jambi Gulung Penampung Emas Ilegal

27 Oktober 2016 16:02
Metrotvnews.com, Jambi: Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) dan seorang pengantar emas batangan ilegal tersebut. Polisi mengamankan barang bukti 12 keping emas seberat 9 kilogram senilai Rp5,2 miliar dan satu unit mobil. ANTARA/Wahdi Septiawan/MI/Solmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News tambang emas liar