Metrotvnews.com, Jambi: Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) dan seorang pengantar emas batangan ilegal tersebut. Polisi mengamankan barang bukti 12 keping emas seberat 9 kilogram senilai Rp5,2 miliar dan satu unit mobil. ANTARA/Wahdi Septiawan/MI/Solmi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News