Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kiri) didampingi Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan pihak terkait di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kiri) didampingi Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan pihak terkait di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Januari 2025.
Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.
Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.
Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup. Ia juga menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21.
Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup. Ia juga menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21. "BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah," kata dia.

Alhamdulillah Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,4 Juta

06 Januari 2025 18:58
Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Januari 2025.

Rapat yang dipimpin Abdul Wachid itu dihadiri pula oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.

Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup. Ia juga menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21. "BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah," kata dia. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Biaya Haji haji