Suasana sidang daring beragenda pembacaan vonis terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Suasana sidang daring beragenda pembacaan vonis terhadap tujuh tahanan politik (tapol) Papua atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasisme di Papua pada Agustus 2019.
PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasisme di Papua pada Agustus 2019.

Kasus Makar, 7 Tapol Papua Divonis 10 hingga 11 Bulan Penjara

17 Juni 2020 22:24
Balikpapan: Sebanyak 7 tahanan politik (Tapol) Papua yang ditahan akibat demonstrasi di Jayapura, karena merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 17 Juni 2020.

PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasisme di Papua pada Agustus 2019. ANTARA Foto/Maya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus makar