Metrotvnews.com, Surabaya: Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar barang bukti dan tersangka saat rilis pengungkapan kasus penangkapan ikan ilegal di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/4/2016). Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial SW dan barang bukti berupa 100 ekor benih lobster yang sudah diawetkan dan 4.700 benih lobster yang diserahkan ke Balai Karantina untuk dilepaskan serta 11 resi bukti pengiriman. ANTARA/Moch Asim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News