Menhub Budi Karya Sumadi memberikan dokumen hasil uji kendaraan bermotor kepada pemilik taksi daring di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB), Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan dokumen hasil uji kendaraan bermotor kepada pemilik taksi daring di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB), Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Uji kir menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Uji kir menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menhub mendengarkan penjelasan Wakadishub Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Menhub mengimbau selain taksi 'online' atau dalam jaringan (daring), taksi konvensional juga wajib mengikuti uji kir sebagai salah satu kewajiban operasional kendaraan komersial untuk menjamin keselamatan penumpang.
Menhub mendengarkan penjelasan Wakadishub Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Menhub mengimbau selain taksi 'online' atau dalam jaringan (daring), taksi konvensional juga wajib mengikuti uji kir sebagai salah satu kewajiban operasional kendaraan komersial untuk menjamin keselamatan penumpang.

Menhub Apresiasi Uji Kir Taksi Online

05 November 2017 19:19
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor kir khusus taksi 'online' sebagai bagian dari pemenuhan syarat keamanan dan keselamatan penumpang. Hal itu dikatakan Menhub saat meninjau di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017). ANTARA/Muhammad Adimaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News taksi online