Menteri Siti Nurbaya saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Foto: Dok KLHK
Menteri Siti Nurbaya saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Foto: Dok KLHK

Menteri Siti Beri Instruksi Khusus Terkait Kerja Sama Luar Negeri

Media Indonesia.com • 28 Desember 2022 09:31
Jakarta: Menteri Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, memberikan instruksi khusus kepada jajarannya. Siti menekankan agar jajaran KLHK di pusat maupun daerah memedomani bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara.
 
Instruksi Menteri Siti Nurbaya tersebut disampaikan saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus mencakup hal-hal penting sebagai berikut:
  • berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, 
  • tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), 
  • saling menguntungkan, 
  • diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama, serta 
  • dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.

Selanjutnya khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip lima aman, yaitu:
  1. Aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
  2. Aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia. 
  3. Aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian. 
  4. Aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara.
  5. Aman secara keuangan/finance yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.  

Siti juga menegaskan kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan. Misi KLHK dijabarkan dalam empat sasaran strategis, meliputi: 
  1. Terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim. 
  2. Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 
  3. Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  4. Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.

Wajib persetujuan menteri

Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.  
 
Siti meminta agar setiap Eselon I yang menjadi focal point atau pimpinan dari mitra internasional wajib meminta izin menteri sebelum menyepakati suatu komitmen. Baik itu komitmen yang berisi pendanaan, partisipasi, maupun inisiatif internasional.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Setiap unit Eselon I juga diminta agar melakukan telaah kemanfaatan rencana kerja sama. Telaah yang  dimaksud meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya. Siti pun memandang pentingnya telah untuk penyebaran kerja sama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerja sama luar negeri.  
 
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerja sama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forward-nya. Ke belakangnya ada kaitan apa? Ke depannya akan ada apa," ujar Siti.

One gate policy

Selanjutnya, Siti meminta dibentuk one gate policy dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi. Dia minta jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.
 
Siti menggarisbawahi jika kerja sama luar negeri menjadi sesuatu yang penting karena dapat memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat global, regional, dan nasional. Saat ini kerja sama luar negeri di lingkup Kementerian LHK dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu: 
  1. Kerja sama bilateral; 
  2. Kerja sama multilateral; 
  3. Kerja sama regional ASEAN; 
  4. Kerja sama organisasi internasional non-pemerintah (OINP); dan 
  5. Kerja sama selatan selatan.
Baca: Mengintip Pola Hidup Zero Waste, untuk Lingkungan dan Diri Sendiri
 
Pada Desember 2022 tercatat 58 on-going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK. Kerja sama ini didukung mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
(UWA)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif