Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: Dok KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Foto: Dok KLHK

Kinclong, DPR Minta KLHK Pertahankan Kinerja

Media Indonesia.com • 19 Januari 2023 19:45
Jakarta: Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai positif sepanjang 2022. Meski begitu, Komisi IV DPR sebagai mitra kerja, meminta KLHK mempertahankan kinerja tahun ini.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memaparkan kinerja positif yang telah dicapai tak lepas dari persetujuan DPR dalam hal anggaran. Pernyataan Siti itu dipaparkan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR, kemarin.
 
Agenda rapat mencakup evaluasi pelaksanaan anggaran 2022; rencana program dan kegiatan 2023; dan isu-isu aktual di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Capaian ini memperlihatkan komitmen dan keseriusan kami perbaikan lingkungan dan hutan demi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat tapak," kata Siti saat raker.
 
Siti menambahkan komitmen terhadap perbaikan lingkungan dan hutan juga terlihat dari pencapaian kinerja anggaran. Posisi realisasi anggaran KLHK di atas rata-rata nasional.
 
"Dari anggaran Rp6,5 triliun, terealisasi keuangan sebesar 97,58 persen atau Rp6,3 triliun. Adapun realisasi fisik 98.04 persen. Realisasi keuangan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional 94,95 persen," papar Siti.
 
Tahun ini, Siti berkomitmen terus meningkatkan capaian kinerja positif yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Termasuk, memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan pimpinan, anggota Komisi IV DPR, serta publik.
 
Pada raker ini, Siti juga menjelaskan beberapa highlight target kinerja yang hendak dicapai KLHK pada 2023. 
 
Baca: KLHK Dorong Pertumbuhan Industri Penanganan Sampah di 2023
 
Atas paparan tersebut, Komisi IV DPR menerima penjelasan Siti. Selanjutnya, Komisi IV meminta KLHK tetap menjaga konsistensi. Berkomitmen agar tetap melaksanakan program-program berbasis masyarakat.
 
Komisi IV juga meminta KLHK meningkatkan intervensi secara signifikan dalam Program Kampung lklim (ProKlim). Agar kegiatan ini memiliki output yang lebih kaya dan berhasil guna.
 
Komisi IV pun meminta KLHK melaporkan kewajiban dan realisasi kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah dikerjakan atau diserahterimakan. Dilengkapi dengan peta spasial, foto, dan video kegiatan.
 
Komisi IV juga mendorong KLHK melakukan proses penegakan hukum terhadap Perusahan Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan ekspansi kegiatan tambang di luar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
(UWA)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif