Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, bursa karbon merupakan bursa efek atau penyelenggara perdagangan karbon. Tujuan utamanya adalah untuk menurunkan emisi karbon dunia.
Kerja sama kedua instansi pemerintah ini diikat dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.
"Nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan Bursa Karbon," kata Siti Nurbaya melalui keterangan tertulis.
Siti berharap MoU ini juga ditunjang kerja-kerja bersama dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi:
- Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
- Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain: a) pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; b) pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan; c) pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan d) pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya).
- Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
- Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan
- Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur pada Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021. Aturan pelaksanaannya berupa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerja sama kita selama ini maupun ke depannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Dia mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan. Ia mengatakan DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.
"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki Indonesia," kata Mahendra.
Baca: OJK Optimistis Bursa Karbon Meluncur September 2023
Hadir pada pertemuan ini Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto, serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id