Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK .386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.
Dalam penilaian Proper pada perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang proper, menitikberatkan pada beberapa aspek yakni, dokumen Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3 serta Pengendalian Kerusakan Lingkungan.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: KLHK Dorong Daerah Kurangi Penggunaan Barang Sekali Pakai |
"Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Makkawaru, dilansir dalam keterangan resminya, Selasa, 6 Juni 2023.
Andi Makkawaru menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
"Termasuk juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," urainya.
Menurut Andi Makkawaru, dengan adanya penilaian proper biru ini, menunjukkan perusahaan dalam hal ini PT CNI bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, hal ini juga yang sangat perlu untuk dipahami bersama oleh pihak-pihak terkait.
"Perusahaan Pemegang Proper Biru adalah perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK)," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News