"Kedua proyek itu terindikasi melanggar aturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri LHK Siti Nurbaya. Siti menegaskan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.
Pembatalan itu, kata dia, menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Siti Nurbaya. Menteri LHK memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Ibu Menteri berpesan langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya," kata Wiratno.
Sebagai tindak lanjut atas arahan menteri tersebut, Wiratno telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, dia meminta kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, dihentikan.
Target NDC nasional
Menteri Siti Nurbaya, lanjut Dirjen Wiratno, menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional. Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sudah ada sejak 2017."Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan disesuaikan," kata dia.