"Kedua dokumen ini (Updated NDC dan LTS-LCCR) disampaikan secara bersamaan karena Indonesia memiliki perencanaan jangka panjang menuju 100 tahun Indonesia Merdeka 2045. Indonesia selalu serius dalam mengendalikan perubahan iklim. Bukan sekedar mematuhi komitmen global, tapi ini merupakan mandat yang ada di UUD 1945. Diharapkan, kita bisa mencapai target 2030 dan bisa memantapkan upaya-upaya jangka panjang," kata Laksmi.
Baca: Keberhasilan di COP26 Glasgow Bisa Jadi Pijakan Indonesia Pimpin G20
KLHK juga mengembangkan berbagai modalitas atau support system untuk memastikan apa yang direncanakan di NDC bisa tercapai. Di antaranya strategi dan peta jalan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
KLHK juga menyiapkan Sistem Inventori Gas Rumah Kaca (GRK), Sistem Registri Nasional (SRN), Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK), dan Program Kampung iklim (Proklim). Support system ini terus berkembang dan bergerak sesuai dengan kebutuhan karena tantangan dan strategi ke depan memerlukan dukungan.
"Kita juga mengembangkan empat strategi pendanaan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yaitu menguatkan fiskal, menguatkan akses kepada sumber-sumber pendanaan global, mendorong agar kegiatan aksi mitigasi dan adaptasi menjadi kegiatan yang menarik investasi, dan mengembangkan skema pendanaan yang inovatif," kata Laksmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News