Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani, M. Denny Ermansyah (kiri) saat menerima penghargaan. Foto: Perhutani.
Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani, M. Denny Ermansyah (kiri) saat menerima penghargaan. Foto: Perhutani.

Sejumlah BUMN Semakin Transparan Lakukan Operasional Bisnis

Arif Wicaksono • 15 Desember 2022 19:16
Jakarta: Sejumlah perusahaan pelat merah dinilai cukup transparan dalam kegiatan bisnisnya. Hal ini dibuktikan dengan level Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
 
Seperti misalnya, Perum Perhutani kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Informatif dengan nilai 93.57 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
 
baca juga: Standarisasi Nasional Indonesia Perkuat Ekspor Produk Kehutanan

Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah menyampaikan bahwa penganugerahan ini bukti dari Perum Perhutani untuk terus meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi publik, dan akan terus menerus meningkatkan kinerja baik ini.
 
“Semoga dengan penghargaan ini Perhutani bisa terus memperbaiki pelayanan dan memperbaiki proses kebutuhan informasi agar tercukupi dengan baik oleh publik” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Desember 2022.

Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mempertahankan peringkat 1 Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.
 
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif ketiga kalinya dan peringkat 1 kedua kalinya kepada KAI secara berturut-turut.
 
"Apresiasi ini sebagai wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance," kata dia dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Pada tahun ini KAI berhasil meraih predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 99,16, naik dibanding 2021 dimana KAI mendapatkan predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 96,95. Sebelumnya pada 2020, KAI juga telah mendapatkan predikat Informatif dengan nilai 96,79 yang menempatkan KAI di peringkat 2.
 
Pupuk Indonesia meraih predikat sebagai perusahaan pelat merah kategori informatif dengan nilai 91,71 dari Komisi Informasi Publik (KIP).
 
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan penghargaan yang diraih Pupuk Indonesia tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang masuk kategori menuju informatif.
 
"Penghargaan ini kami jadikan momentum untuk meningkatkan keterbukaan informasi perusahaan ke depannya. Keterbukaan informasi ini menandakan Pupuk Indonesia mengedepankan prinsip transparansi," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Wijaya menjelaskan predikat BUMN informatif tersebut berkat berbagai inovasi yang dilakukan oleh perseroan, di antaranya pembuatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Aplikasi itu memuat seluruh informasi tentang perusahaan dan bisa diakses oleh khalayak.
 
Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP.
 
“Capaian BP Informatif sebanyak seratus duapuluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilanpuluh delapan BP Informatif,” katanya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro mengucapkan selamat kepada badan publik yang meraih kualifikasi badan publik informatif.
 
“Saya ucapkan selamat kepada badan publik yang memperoleh kategori sebagai badan publik informatif dan tentunya kami komisi informasi pusat berpesan agar dapat terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut serta dapat menularkan kepada badan publik lainnya.”, Ujarnya
 
Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktual, Kementerian, serta Partai Politik.
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti sebanyak 372 Badan Publik
 
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.
 
Keterbukaan Informasi Publik secara terbuka atau transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan